Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan

WARTA SENAYAN

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | 10 – 06 – 2024, Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H, terus memburu Bandar Sabu sehingga tidak ada ruang gerak bagi pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui pengembangan Tim Satres narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H kembali ringkus Bandar Sabu Nasrul Efendi Siregar, 56 tahun warga Jalan Abdul Rahman Hakim, GG langgar satria Kelurahan Tegar Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H, Senin (10-06-2024) bahwa Bandar Sabu Nasrul Ependi Siregar diamankan pada Selasa (04-06-2024) sekitar pukul 22.00 wib.

Saat melakukan penangkapan Bandar Sabu, Atas Informasi dari masyarakat bahwa tersangka Nasrul Ependi Siregar berada didalam rumah, Dari informasi personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.

Dari informasi Tim Satres narkoba melakukan pengintaian disekitar TKP, beberapa menit Melihat tersangka lanjut petugas pun sontak langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan, Hingga akhirnya tersangka Nasrul Ependi Siregar pun tak dapat berkutik saat diamankan petugas.

Hasil dari penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 buah Plastik Klip berukuran sedang berisikan Narkotika Sabhu dengan berat netto 22,707 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Merah, dan Uang Tunai Rp. 850.000,_ (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 2 potong plastik berwarna hitam, 1 ATM BRI, Satu Pisau penguasaan Faisal dan di Akui kepemilikannya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Nasrul Ependi Siregar pun langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka Rahmansyah alias Boge dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan
Soal Dugaan Aktifitas Mafia BMM Di Rohul, Kapolda Riau Diminta Bentuk Tim Untuk Melakukan Sidak
Kapolsek Lima puluh, Personil Patroli Mobile Tetap Berikan Himbau Dan Cegah Terjadinya 3C
Patroli Gabungan Sat Samapta Polres Batubara, Amankan 3 Unit Sepeda Motor Kenalpot Blong
Gamki dan BKAG, Apresiasi Kinerja Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Brantas Narkoba
Bacakan Eksepsi, Iskandar Muda Sebutkan Dakwaan JPU Tidak Cermat Dan Tidak Lengkap
Polsek Parapat Resor Simalungun Berhasil Tangkap Empat Pemuda Bersama 1,20 gram Sabu

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:25 WIB

Pelatihan Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 bersama Coach Priska Sahanaya

Senin, 8 Juli 2024 - 15:43 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:00 WIB

Kripto Ambruk, Rupiah Melemah: Bagaimana Prospek USDT to IDR?

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:14 WIB

10 Manfaat Penggunaan AC di Rumah

Selasa, 18 Juni 2024 - 08:50 WIB

A Story for Your Readers – Arches Raises $3 Million to Empower MBB, Big 4, and Large-Cap PE Firms in Asia

Selasa, 18 Juni 2024 - 08:40 WIB

KARAOKE MANEKINEKO mengadakan promosi WEEKDAY DISCOUNT BLITZ

Selasa, 18 Juni 2024 - 07:38 WIB

Pembelian Token PEPE di Blockchain Ethereum di P2P Beli Finance X CryptoWatch

Selasa, 18 Juni 2024 - 06:00 WIB

A Taste of Dubai: Edisi Bahasa Indonesia, Hitung Mundur ke Acara Miliki Bagian Dubai.

Berita Terbaru