Tidak Ada Kepastian Terkait Pengerusakan Rumah Bambang Desak polres Langkat Tangkap Pelaku

WARTA SENAYAN

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – Korban penggerusakan satu unit rumah dan bengkel, Bambang Hermanto (41) warga Jl. Proklamasi lingkungan XI Wismo rejo kelurahan Kwala Bingai kabupaten Langkat kembali datangi Polres Langkat untuk meminta Kapolres Langkat segera menangkap pelaku penggerusakan, Mulyadi cs, Kamis (6/6/2024).

Kedangangannya kali ini membawa bukti- bukti kepemilikan lahan sekaligus rumah dan bengkel yang sebelumnya telah dirusak dan dirobohkan para pelaku Mulyadi cs pada kejadian 4 (empat) tahun lalu.

Dalam keterangan persnya, Bambang Hermanto mengatakan telah menyerahkan berkas- berkas kepemilikan atas objek perkara kepada Kanit Tipiter Polres Langkat, Adi Arifin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun berkas- berkas bukti kepemilikan berupa berkas putusan PN Stabat, Putusan PT Medan, Putusan MA/K dan PK atas tanah seluas 800 meter kepemilikan Bambang Hermanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Ya, barusan kita berkoordinasi kepada penyidik dan untuk selanjutnya menyerahkan bukti- bukti kepemilikan lahan yang sudah inkrah di pengadilan, dan kita berharap Polisi segera menindaklanjuti laporan penggerusakan rumah tempat tinggal dan usaha bengkel yang jauh hari sudah kita laporkan ke Polres Langkat” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, dengan sudah inkrahnya keputusan pengadilan terhadap hak kepemilikan lahan sekaligus bangunan yang berdiri dilahan miliknya itu, ia meminta polisi tak lagi menunda menyidikan terhadap perkara yang sudah lama dilaporkan tersebut.

” Saya percaya Polres Langkat masih memiliki integritas yang tinggi terhadap hak keadilan bagi masyarakat khususnya bagi korban pelapor atas permasalahan hukum di wilayahnya” kata Bambang.

Lanjut Bambang menjelaskan bahwa laporan pengerusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh Mulyadi telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan bukti lapor polisi nomor: LP/ 141/ II/ 2020/ SU/ Lkt, tanggal 28 Februari 2020.

” Saya berharap Polisi segera menangkap para pelaku pengerusakan dan khususnya pelaku penyerobotan tanah milik saya agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya Dimata hukum” tegas Bambang.

Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Langkat, Adi Arifin telah menerima berkas bukti- bukti kepemilikan lahan milik Bambang Hermanto dan mengatakan akan menindaklanjuti perkara laporan tersebut.

” Ya, nanti kita gelar bang” ujarnya.

Berita Terkait

Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Rapat Internal Pengamanan Menjelang Libur Panjang Hari Raya Idul Adha
Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1445H
Karutan Pangkalan Brandan Berikan Arahan Pada Apel Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:25 WIB

Pelatihan Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 bersama Coach Priska Sahanaya

Senin, 8 Juli 2024 - 15:43 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:00 WIB

Kripto Ambruk, Rupiah Melemah: Bagaimana Prospek USDT to IDR?

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:14 WIB

10 Manfaat Penggunaan AC di Rumah

Selasa, 18 Juni 2024 - 08:50 WIB

A Story for Your Readers – Arches Raises $3 Million to Empower MBB, Big 4, and Large-Cap PE Firms in Asia

Selasa, 18 Juni 2024 - 08:40 WIB

KARAOKE MANEKINEKO mengadakan promosi WEEKDAY DISCOUNT BLITZ

Selasa, 18 Juni 2024 - 07:38 WIB

Pembelian Token PEPE di Blockchain Ethereum di P2P Beli Finance X CryptoWatch

Selasa, 18 Juni 2024 - 06:00 WIB

A Taste of Dubai: Edisi Bahasa Indonesia, Hitung Mundur ke Acara Miliki Bagian Dubai.

Berita Terbaru