Tuduhan Yang Dilakukan Kepada Kapolres Asahan Dan Kasat Reskrim Asahan Adalah Merupakan Sikap Tendensius Semata

WARTA SENAYAN

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Koordinator Sahabat Rianto Untuk Asahan ( Suwandi) angkat bicara soal aksi beberapa hari yg lalu di Polres Asahan, yg dilakukan oleh beberapa Mahasiswa yg mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) yg berjumlah 10 org. Suwandi mengatakan tadak ada larangan dan sah-sah saja adik-adik mahasiswa yg tergabung dalam KMB melakukan ujuk rasa atau kritik atas kinerja Kapolres Asahan Bapak AKBP Afdhal Junaidi SIK dan Kasat Reskrim Polres Asahan Bapak Rianto. SH. MAP. Tapi saya merasa lucu dan heran dengan tuntutan adik-adik mahasiswa KMB ini, yang saya baca dr beberapa media, diantaranya bahwa mereka meminta Kapolres Asahan mencopot Jabatan Kasat Reskrim Asahan AKP Rianto dari jabatannya, pasalnya AKP Rianto dituding sebagai Kasat Reskrim tidak mematuhi Perkap R. I Nomor 19 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 4. Setelah saya baca mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap RI) Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah pada pasal 1 ayat 4 yang  Berbunyi Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah adalah bakal calon peserta Pilkada yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan parpol. Pertanyaannya Perkap R.I yang mana yang tidak dipatuhi Bapak Rianto. SH. MAP selaku Kasat Reskrim polres Asahan.

Tuntutan ke dua yang disampaikan oleh KMB terhadap Bapak Rianto. SH. MAP terkait memasukan berkas lamaran Bacalon Bupati / Wakil Bupati Asahan Periode 2024-2029 kebeberapa partai politik, kita lihat, bahwa – UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 7 ayat (2) huruf t “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Selanjutnya Dalam Putusan No. 46/PUU-XIII/2015 itu, Mahkamah menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara Pilkada sebagai calon.
Pertanyaannya dimana salahnya dan melanggar hukum Bapak Rianto. SH. MAP yang notabennya saat ini sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan, kalau saat ini mendaftarkan diri keberbagai parpol untuk ikut kontestan Pilkada 2024 khususnya di kab. Asahan. Disamping itu juga sampai saat ini KPU Kab. Asahan blm menentukan / memutuskan siapa aja Calon Bupati / Wakil Bupati Asahan yang memenuhi syarat untuk ikut kontestan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kab. Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ketiga KMB terhadap Bapak Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Asahan tentang Kinerja persoalan tindak kriminal di wilayah Polres Asahan terbengkalai. Pertanyaannya tindak kriminal yang mana yg belum di selesaikan Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Asahan. Baru-baru ini Kapolres Asahan menangkap puluhan kilo sabu-sabu, bgt juga dgn Bapak Kasat Reskrim, sdh berapa banyak Genk Motor yg ditangkap dan tindak krimal kejahatan masyarakat yg ditangkap. Kita sama- sama tau lah bahwa Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim Polres Asahan ini, mereka berdua bukanlah Tuhan, dan namanya manusia pasti punya kekurangan, dan jangan jadikan kekurangan itu sebagai momok untuk berasumsi seseorang itu tidak berbuat sama sekali. Perlu juga kita pahami bahwa kejahatan tindak kriminal adalah musuh kita bersama bukan saja musuh Polisi selaku penegak hukum.

Daripada itu saya (Suwandi) selaku Korda Sahabat Rianto Untuk Asahan, menilai bahwa aksi yang dilakukan KMB (Koalisi Mahasiswa Bersatu) yg hanya berjumlah 10 org beberapa hari yang lalu dari orasi terkesan minta diperhatikan karena merasa iri kepada sesama temannya yg punya hubungan baik dengan Pak Kasat dan juga merupakan sikap TENDENSIUS terhadap Kapolres Asahan Bapak AKBP Afdhal Junaidi SIK dan kepada Kasat Reskrim Polres Asahan Bapak Rianto. SH. MAP (RIL)

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:23 WIB

Pisah Sambut Pejabat Polres Simalungun: Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Dibikin Romantis Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Simalungun Ikuti Upacara HUT RI Ke 79

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:01 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keliling bagi Pengemudi Angkutan Umum

Selasa, 23 Juli 2024 - 03:30 WIB

Kapolres Simalungun Ungkap Pelaku Pengerusakan serta Penganiayaan di Sihaporas dalam Konferensi Pers

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:38 WIB

Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Simalungun, Kapolres Tekankan Dedikasi dan Integritas

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:51 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Wakili Kapolres dalam FGD Keselamatan Angkutan Pariwisata

Jumat, 28 Juni 2024 - 01:24 WIB

Menjelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Simalungun Gencar Laksanakan Kegiatan Kemanusiaan

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:11 WIB

Polres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Berita Terbaru

SUARA PILKADA

Ustadz Abdul Somad Netral dalam Pilgub Aceh

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:56 WIB